Siapapun Berhak Menafsirkan G30S
Oleh SUNNY BOY BATUBARA
Suatu fenomena atau suatu kejadian yang terlintas dan diputuskan tiap harinya, disadari atau tidak, bisa dianggap sebagai suatu “kejadian biasa” atau “sekadar rutinitas” yang harus dijalankan. Pernyataan ini tentu ada benarnya. Akan tetapi, suatu fenomena atau kejadian bisa juga “diciptakan” dengan berbagai maksud. Sebuah citra dapat melahirkan keuntungan ekonomi, kewenangan untuk berkuasa bagi individu dan kelompok, karena citra bisa dibentuk atau “direkonstruksi” melalui media cetak, media dengar, pun visual yang kita konsumsi tiap harinya. Jika dilakukan berulang kali, citra itu akan berulang dan mendapat posisi untuk menjadi “ingatan sosial” di benak individu atau kelompok.
G30S atau Gerakan 30 September merupakan rangkaian kata yang pernah diposisikan di benak kita, masyarakat, dan menjadi ingatan sosial yang menakutkan yang tak boleh ditafsir keberadaannya. Siapa yang berani menafsir akan mendapat sanksi pemanggilan untuk diklarifikasi, bahkan dipenjarakan pun dihilangkan (baca Bali Tikam Bali karya Gde Aryantha Soethama dan Ladang Hitam di Pulau Dewa: Pembantaian Massal di Bali 1965 karya I Ngurah Suryawan).
Walaupun jaman telah berganti era, frasa “menafsirkan ulang” sebagai kebebasan interpretasi versi Gerakan 30 September sudah banyak bermunculan, salah satunya terwujud melalui kegiatan bertajuk Gerakan 30 S yang dihelat beberapa seniman Institut Seni Indonesia Denpasar di Kriya Art Center, September 2008. Kegiatan ini dianggap kontroversial, padahal Gerakan 30 S ini bukan sebuah gerakan kiri atau kanan — hal ini tersirat jelas dalam katalognya (halaman 1, Pengantar Minum Jamu) — tapi gerakan 30 seniman yang hanya memanfaatkan momen bulan September. Mereka punya tujuan membuat pameran dan dialog karya-karya seni mereka. Memang, dalam pameran tersebut ditampilkan karya seni Palu-Arit di atas kaleng yang dicat merah-putih dengan judul Recycling Marxist Symbols karya I Made Agus Swesnawa (baca Pameran G 30 S, TNI/Polri Bergerak/Lambang PKI Diamankan, Denpost, 19 Oktober 2008).
Melanggar hukumkah seniman-seniman itu dengan ekspresi dan dialognya?
Secara sederhana, dari fenomena yang terjadi ini dapat ditarik benang merah bahwa sebuah “ingatan sosial” memberikan imbas “traumatik” di benak beberapa lapisan kelompok profesi tertentu. Pertanyaannya kemudian bukan bermuara pada mana yang benar dan mana yang salah, tapi kebebasan berekspresi dalam mencitrakan sebuah versi lain merupakan hak setiap individu atau kelompok. Merekonstruksi sebuah pencitraan atau figur, jika dilihat dari perspektif dunia periklanan (advertising), sejatinya adalah permainan kejiwaan yang diciptakan dan dibentuk melalui kata-kata di benak setiap individu untuk tujuan tertentu, “… karena ini hanyalah masalah citra intinya dan itu berarti bisa dirubah.”
Suatu “tafsir” merupakan material atau “bahan dasar” yang dapat diolah menjadi alat kekuasaan karena suatu “tafsir” adalah “good will” yang bisa mendatangkan keuntungan finansial dan secara sosiologis pun psikologis pengelolaan akan “tafsir” yang baik oleh penguasa bisa berarti hegemoni atau penciptaan “citra” untuk melanggengkan status quo dan paranoia yang berkepanjangan di masyarakat.
SUNNY BOY BATUBARA adalah Direktur Jangkang Research Institute.














Winarto wrote
Hargai kreativitas
goestwest wrote
artikel yang menarik …. upaya objective dalam melihat konstruksi persoalan G30 S… bagaimana ya…. kalau G30 S ( gempa 30 september ) itu adalah juga konstruksi yang mau di susun “raksasa media di Indonesia” yang kontestasi pencitraannya sedang dipertaruhkan seminggu terakhir ini …
?????????????…ada ide ???????????????
salam ..
goest west