Tidak Sekedar Wacana!
Oleh SUNNY BOY BATUBARA
Sore itu pada tanggal 22 Januari 2009 sekitar pukul 15.00 WITA berlokasi di jalan Puputan, Renon, Denpasar-Bali telah terselenggara sebuah forum yang mendiskusikan isu-isu menjelang datangnya Pemilu yang diinisiasi oleh <
Forum Perempuan Lintas Partai, Bali dengan dihadiri sekitar 20 orang calon legislatif dari berbagai partai dan daerah pemilihan yang ada di Provinsi Bali dengan menghadirkan pemateri diskusi Bapak Putu Artha dari Komisi Pemilihan Umum. Yel-yel “No Woman No Change” dikumandangkan sebagai gong pembuka diskusi.
Dalam diskusi tersebut, Bapak Putu Artha mengawalinya dengan bertukar pikiran tentang perbedaan Asas Proporsional dan Asas Distrik yang dikaitkan dengan munculnya banyak partai-partai di Indonesia disamping juga Forum Perempuan Lintas Partai menginformasikan program kerja mereka berupa acara pasar murah. Namun yang menjadi agenda terpenting dalam diskusi ini adalah soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan pasal 214 huruf: a, b, c, d dan e Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan. Keberadaan keputusan (MK) ini berdampak pada Affirmative Action yang didalamnya memuat penjabaran keterwakilan perempuan dalam meraih kursi. Menurut beliau fenomena tarung bebas ini janganlah dijadikan paranoia oleh calon legislatif perempuan untuk berkompetisi meraih kursi tapi sebaliknya melalui diskusi ini diharapkan caleg-caleg perempuan setelah memperoleh informasi dapat melakukan evaluasi terhadap kekuatan, pun kelemahan dari apa yang sudah dilakukan terkait strategi kampanye masing-masing. Salah satu tips dan trik yang dipaparkan adalah mengenai dibuatnya survey atau mapping teritorial daerah pemilihan dan diharapkan melalui survey ini akan keluar informasi tentang peta dukungan di daerah pemilihan masing-masing calon legislatif sehingga keputusan dapat diambil.
Pada sisi lain terkait pembicaraan strategi ada dua (2) strategi/pendekatan yang dapat digunakan untuk meraih kursi, yaitu: [1]. Pendekatan geneologis atau hubungan sedarah; [2]. Pendekatan basis sosial atau mendekati simpul-simpul massa. Dua strategi inilah yang dapat digunakan bagi caleg yang merasa yakin dapat meraih kursi, sebaliknya bagi yang memutuskan tidak ikut lomba dapat menerimanya secara arif. Melihat fenomena ini Santy Sastra sebagai Ketua Forum Perempuan Lintas Partai yang mewakili anggotanya berpendapat akan terus mendorong anggotanya untuk tetap solid sesuai tujuan dibentuknya forum ini yaitu dalam rangka solidaritas politik antar perempuan tanpa melihat dari mana latar belakang partainya dengan membuat tradisi kearifan sebagai program kerja guna mengantisipasi dampak dari fenomena tarung bebas nantinya. Hal ini juga ingin menegaskan ke masyarakat bahwa melalui forum ini motto: No Woman No Change tidak sekedar wacana!.
SUNNY BOY BATUBARA adalah Direktur Jangkang Research Institute.














Winarto wrote
Kawan, lalu bagaimana pasca keputusan MK pada pembatalan pasal 214 di UU Pemilu? adakah kekhawatiran caleg perempuan di Bali khususnya?
sunny wrote
kekwatiran pastilah ada!!! tapi seperti yang ditulis diatas, melalui forum perempuan diharapkan kekwatiran dapat direduksi melalui program-program, salah satunya ya melalui survey pemetaan dan coba dibangun tradisi kearifan atau bersikap “legowo” jika kalah…. semoga menjawab pertanyaan. salam,
Winarto wrote
Dengan hari H Pemilu tinggal sekitar 2 bulan lagi, seberapa efektif survey pemetaan yang akan dilakukan? Siap kalah dan siap menang? demikian juga siap “rugi” atas apa yang telah dikeluarkan selama ini?
Atau mungkin sudah banyak caleg perempuan yang mundur dari kompetisi pasca keputusan MK tersebut?